Minggu, 12 Juni 2011

Artikel Agama

WUDLU’

A. PENGERTIAN DAN KAIFIAT WUDLU’

Wudlu' menurut arti bahasa adalah bersih dan indah, sedangkan menurut arti syara' adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu yang diawali dengan niat. Wudhu (Arab: الوضوء al-wuḍū', Persian: آبدست ābdast, Turkish: abdest, Urdu: وضو wazū') adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim dwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.(WikiPedia bebas)
Dasar pencetusan hukum wudlu' adalah firman Allah SWT dalam surat al Ma-idah 6 :
يا أيها الذين آمنوا إذا كنت تريد القيام به الصلاة ، ثم يغسل جوهكم وأيديكم حتى الكوع ، وفرك رؤوسكم و (غسل) قدميك إلى الكعبين

Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS. Al Maidah : 6)
Dan hadits Nabi Muhammad SAW :
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُوْر
Artinya : Allah tidak akan menerima ibadah sholat dengan tanpa wudlu' ( HR Muslim)

Dalam wudlu' ada 9 sub bahasan, yaitu syarat, fardlu, kesunnatan dll, dan akan kami jelaskan secara berurutan. Namun sebelumnya perlu diketahui bahwa syarat dan fardlu (baik dalam wudlu' maupun yang lain) adalah dua hal yang harus dipenuhi. Bedanya, syarat adalah hal yang bukan esensial, atau dengan kata lain kewajiban pra wudlu', sedangkan fardlu adalah hal esensial atau komponen wudlu' yang harus dijalankan.

Syarat wajib Wudlu' :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
Syarat-syarat Pelaksanaan Wudlu' :
1. Menggunakan air suci dan menyucikan.
2. Mengalirnya air pada anggota wudlu' yang harus dibasuh
3. Tidak terdapat sesuatu pada anggota wudlu' yang bisa merubah sifat air dengan kuat, seperti pewarna dll
4. Tidak terdapat sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke anggota wudlu', seperti lilin, cat dll
5. Masuknya waktu sholat bagi orang yang mengalami istihadloh dan orang beser
Rukun-rukun Wudlu':
1. Niat Wudlu
2. Membasuh wajah
3. Membasuh tangan hingga siku-siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kaki hingga mata kaki
6. Tartib


Teknis Pelaksanaan dan Kesunnatan-kesunnatan :
1. Niat wudlu'
Niat adalah menyengaja melakukan suatu pekerjaan yang disertai dengan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu dalam wudlu', niatnya harus disertakan dengan membasuh sebagian wajah. Disamping itu, niat harus diucapkan oleh hati, tidak cukup hanya dilafalkankan dengan lisan, dalam arti hati kita harus betul-betul sadar dan berkeinginan melaksanakan wudlu', sedangkan mengucapkan dengan lisan, hukumnya sunnat untuk membantu kemantapan hati.
Bentuk niat dalam wudlu' bermacam-macam yaitu : niat menghilangkan hadats kecil, fardlu wudlu' dll. Contoh :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ
Artinya : Saya niat menjalankan kewajiban wudlu', untuk menghilangkan hadats kecil, karena Allah ta’ala
Kesunnatan-kesunnatan Sebelum Niat :
a) Bersiwak dengan benda suci yang bisa menghilangkan kotoran yang melekat pada gigi
b) Membaca basmalah pada awal wudlu' atau ditengahnya saat mutawadldli' (orang yang melakukan wudlu') lupa membacanya atau sengaja tidak dibaca pada awal wudlu'
c) Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangannya
d) Berkumur. Minimal dengan memasukkan air ke mulut, lebih afdholnya dengan memutarkan air di dalam mulut hingga mengenai seluruh rongga mulut, termasuk gusi dan gigi dan dibantu dengan ibu jari tangan kiri untuk membersihkannya
e) Menghirup air ke hidung. Minimal memasukkan air kehidung, lebih afdholnya dengan menyedot air sampai hidung bagian dalam kemudian me-nyemprotkannya keluar
f) Berkumur dan menghirup air ke hidung secara bersamaan dengan satu cidukan, sebanyak tiga kali
g) Melafadzkan niat dengan suara yang lirih sekira hanya bisa didengar diri sendiri

2. Membasuh wajah
Batasan wajah ada dua bagian :
a) Bagian wajah dari atas kebawah (memanjang) yaitu mulai dari bagian kepala yang umumnya ditumbuhi rambut sampai ujung dagu dan tulang rahang bagian bawah.
b) Bagian wajah antara dua sisi kanan dan kiri (melebar) yaitu tempat antara dua telinga.
Yang wajib dibasuh adalah keseluruhan bagian wajah yang tampak (bagian luar) dan segala apa yang tumbuh pada wajah, seperti bulu mata, alis, kumis, jambang dll. Sedangkan bagian dalam mulut dan lubang hidung tidak wajib dibasuh, karena bukan termasuk bagian dari wajah yang tampak. Begitu juga mata, karena tidak selalu terbuka, sering tertutup ketika berkedip .
Sedangkan batasan membasuh adalah sekira air mengalir pada kulit, tidak cukup hanya menempel.
Kesunnatan Ketika Membasuh Wajah : Ithâlat al-Ghurrah : menambah basuhan wajah dengan mengikutkan sebagian kepala bagian depan dan lipatan-lipatan leher.
3. Membasuh kedua tangan hingga siku-siku
Termasuk yang wajib dibasuh adalah apa yang tumbuh pada permukaan bagian fardlu [lihat gambar 3a], seperti bulu tangan dan kuku meskipun panjang. Disamping itu juga harus membasuh sedikit bagian tangan yang melewati siku-siku agar yakin kesempurnaan basuhan pada siku-siku.
Kesunnatan Ketika Membasuh Tangan :
a) Memanjangkan basuhan sampai bagian lengan di atas siku-siku (ithâlat at-tahjil)
b) Menyela-nyelai jari tangan, caranya dengan merangkapkan jari-jari tangan kiri pada jari-jari tangan kanan (tasybiq).
4. Mengusap sebagian kepala
Batasan mengusap adalah sekira air dapat sampai pada anggota, tanpa harus mengalir. Dalam mengusap sebagian kepala, minimal dengan mengusap apapun yang ada dibatas kepala, baik kulit maupun rambut , Kesunnatan – kesunnatan Ketika Mengusap Kepala :
a) Mengusap keseluruhan apa yang ada dikepala, cara yang afdhol adalah dengan meletakkan dua jari telunjuk pada kepala bagian depan sedangkan ibu jari berada dipelipis (kepala bagian samping). Kemudian dua jari telunjuk ditarik ke belakang hingga sampai tengkuk, kemudian dikembalikan ke arah kepala bagian depan.
b) Mengusap daun telinga bagian luar dan dalam serta lubangnya. Caranya yang afdhol adalah dengan memasukkan kedua jari telunjuk yang telah dibasahi air pada lobang telinga, sementara kedua ibu jari di gunakan untuk mengusap daun telinga dari bawah hingga ke atas, selanjutnya kedua telapak tangan yang telah di basahi di usapkan pada sudut-sudut kedua telinga agar benar-benar merata (istidzhar).
5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki ¬
Agar kaki bisa terbasuh dengan sempurna, maka sebagian betis harus ikut terbasuh.
Kesunnatan – kesunnatan Ketika Membasuh Kaki :
a) Membasuhnya sampai lutut (ithâlat at-tahjil)
b) Menyela-nyelai jari kaki, cara-nya yang afdhol dengan memasukkan kelingking jari tangan kiri dari bawah jari kaki, ditarik keatas, di mulai kelingking jari kaki kanan dan seterusnya sampai kelingking jari kiri.
6. Tartib
Tartib adalah menjalankan rukun-rukun wudlu' sesuai dengan urutannya, mulai dari niat sampai membasuh kaki. Apabila tidak sesuai dengan urutan semestinya, maka yang tidak sesuai dengan urutan, di anggap tidak sah.
Contoh : Setelah membasuh kedua tangan, dia langsung membasuh kaki. Basuhan kaki tersebut tidak dianggap sah, jadi harus membasuh sebagian kepala terlebih dahulu, baru membasuh kaki.
Kemudian setelah itu, disunnatkan membaca doa dengan menghadap qiblat sembari mengangkat tangan dan menengadahkan wajah ke atas, serta membaca surat al -Qadr tanpa mengangkat tangan,doa wudlu' sebagaimana berikut :

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إَِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا َشَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَك اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِك أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُك وَأَتُوبُ إلَيْك وَصَلّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّم

Artinya :
“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Alloh semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Ya Alloh jadikan aku bagian dari orang-orang yang bertaubat, orang-orang yang senantiasa bersuci, dan bagian dari hamba-hambaMu yang Shaleh. Maha suci engkau ya Alloh dan dengan memujiMu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain engkau, aku memohon ampunanMu dan bertaubat kepadaMu. Shalawat dan salam Alloh semoga senantiasa tercurah atas junjungan kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya”.

Selain yang tersebut diatas, masih ada beberapa kesunnatan yang bisa dilakukan pada masing-masing rukun, yaitu :
a) Menggosok anggota wudlu' saat pembasuhan.
b) Mengulangi basuhan atau usapan pada anggota wudlu' sebanyak tiga kali
c) Mendahulukan anggota wudlu' bagian kanan diwaktu membasuh tangan dan kaki
d) Muwalah (kontinyu, tanpa menunda-nunda) yaitu: menyegerakan basuhan setiap anggota wudlu' selagi anggota sebelumnya belum mengering.
e) Dikerjakan sendiri (tidak dibantu oleh orang lain di dalam pengusapan atau pembasuhan anggota wudlu')
f) Tidak berbicara disaat wudlu' kecuali apabila amat dibutuhkan
g) Tidak mengeringkan anggota wudlu' yang telah dibasuh dengan semisal handuk, kecuali karena udzur, seperti kedinginan dan lain sebagainya.

B. AIR YANG DIGUNAKAN UNTUK BERWUDHU
I. Air yang boleh digunakan
• Air hujan
• Air sumur
• Air terjun, laut atau sungai
• Air dari lelehan salju atau es batu
• Air dari tangki besar atau kolam
II. Air yang tidak boleh digunakan
• Air yang tidak bersih atau ada najis
• Air sari buah atau pohon
• Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam didalamnya
• Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter), terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati didalamnya
• Air bekas Wudhu
Air bekas wudhu apabila sedikit, maka tidak boleh digunakan, dan termasuk sebagai air musta'mal, sebagaimana hadits: Abdullah bin Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah SAW telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain:”tidak najis”. (HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah)
Menurut pendapat 4 Mahzab:
1. Ulama Al-Hanafiyah
Menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta’mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudhu` untuk salat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu` sunnah atau mandi sunnah. Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta’mal. Bagi mereka, air musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu` atau mandi.
2. Ulama Al-Malikiyah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis). Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan ‘bahwa yang musta’mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang. Namun yang membedakan adalah bahwa air musta’mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan sah digunakan digunakan lagi untuk berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah (kurang disukai).
3. Ulama Asy-Syafi`iyyah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudhu`. Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta’mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh. Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan.
4. Ulama Al-Hanabilah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudhu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya. Selain itu air bekas memandikan jenazah pun termasuk air musta’mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta’mal. Seperti menuci muka yang bukan dalam rangkaian ibadah ritual wudhu`. Atau mencuci tangan yang juga tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudhu`.
• Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi atau binatang mangsa
• Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena anggur

III. Syarat
Ada 5 (lima) syarat untuk berwudhu;
1. Islam
2. Sudah Baliqh
3. Tidak berhadas besar
4. Memakai air yang mutlak (suci dan dapat dipakai mensucikan)
5. Tidak ada yang menghalangi sampainya kekulit
IV. Rukun
Rukun berwudhu ada 6 (enam);
1. Berniat untuk wudhu, dan melafadzkan
"Nawaitul wudluua liraf'il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta'aalaa.", artinya : "Aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah"
2. Membasuh muka (dengan merata)
3. Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
6. Tertib (berurutan)
V. Sempurna
Dalam mencapai kesempurnaan wudhu, Rasulullah SAW telah memberikan contoh yang selayaknya kita ikuti, sebagaimana kutipan hadits berikut:
Selesai salat Subuh, Rasulullah SAW bertanya kepada Bilal: "Wahai Bilal! Ceritakan kepadaku tentang perbuatan yang paling bermanfaat yang telah kamu lakukan setelah memeluk Islam. Karena semalam aku mendengar suara langkah sandalmu di depanku dalam surga". Bilal berkata: "Aku tidak pernah melakukan suatu amalan yang paling bermanfaat setelah memeluk Islam selain aku selalu berwudu dengan sempurna pada setiap waktu malam dan siang kemudian melakukan salat sunat dengan wudhuku itu sebanyak yang Allah kehendaki". (H.R. Abu Hurairah ra).

Berikut ini adalah cara menyempurnakan wudhu, yang mana termasuk hal-hal yang disunnahkan:
1. Mendahulukan bagian tubuh yang sebelah kanan
2. Mengulagi masing-masing anggota wudhu sebanyak 3 (tiga) kali
3. Tidak berbicara
4. Menghadap kiblat
5. Membaca basmalah (dalam hati atau melafadzkannya)
6. Berniat untuk wudhu, dan melafadzkan:
"Nawaitul wudluua liraf'il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta'aalaa" artinya : "Aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah."
7. Membasuh telapak tangan sampai pergelangan
8. Menggosok gigi (bersiwak)
9. Berkumur
10. Membersihkan hidung (memasukkan air kehidung kemudian dibuang kembali)
11. Membasuh muka (dengan merata)
12. Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
13. Mengusap sebagian kepala
14. Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
15. Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
16. Membaca doa sesudah berwudhu.
"Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj'alnii minat tawwaa biinaa waj'alnii minal mutathahhiriin.", artinya: "Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci."
17. Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua) raka'at.
Bahwa Ia (Usman ra.) minta air lalu berwudu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, lantas membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, tangan kirinya juga begitu. Setelah itu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, begitu juga kaki kirinya. Kemudian berkata: "Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni." (H.R. Usman bin Affan ra).
18. Tertib (berurutan)

VI. Batal
Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan sah nya wudhu, diantaranya adalah:
1. Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
2. Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.
3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan mahram.
4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
5. Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar